Dengan besaran PPN 10%, maka nilai PPN yang dikenakan dari hasil pembelian Rp 5 juta adalah Rp 500 ribu. Menurut dokumen UU PPN yang dikutip detikFinance, Rabu (16/9/2009), nilai PPN tersebutlah yang akan dikembalikan kepada turis asing tersebut.
Pada Pasal 16 E UU tersebut disebutkan:
- PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak(BKP) yang dibawa keluar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
- PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat:
- Nilai PPN paling sedikit Rp 500.000 dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
- Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5, kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.
Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM adalah:
- Paspor
- Pas naik (boarding pass ) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
- Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.








No comments:
Post a Comment